
Apakah Operasi Cedera Hamstring Ditanggung BPJS?
Apakah operasi cedera hamstring ditanggung BPJS Kesehatan? Hal ini menjadi salah satu pertanyaan pasien yang menggunakan pembayaran BPJS.
Dalam hal ini cedera hamstring adalah salah satu yang paling sering dilihat ketika pertandingan sedang berlangsung.
Cedera otot itu terjadi karena tendon di bagian belakang paha tertarik usai melakukan aktivitas berlari. Terkadang cedera otot biasanya terjadi pada para atlet.
Lantas apakah operasi cedera hamstring ditanggung BPJS Kesehatan? Hal itu bisa dikarenakan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Adapun operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan meliputi operasi jantung, operasi caesar, operasi kista, operasi miom, operasi tumor, operasi odontektomi, operasi bedah mulut, dan operasi usus buntu.
Kemudian operasi batu empedu, operasi mata, operasi bedah vaskuler, operasi amandel, operasi katarak, operasi hernia, operasi kanker, operasi kelenjar getah bening, operasi pencabutan pen, operasi penggantian sendi lutut, dan operasi timektom.
Sementara itu, salah satu cara yang harus digunakan oleh peserta BPJS untuk memperoleh tangguhan BPJS untuk tindakan operasi adalah pasien harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.
Nantinya, pasien juga akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit yang ditujukan dan juga akan memperoleh terkait jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan.
Tidak hanya itu, terdapat juga tiga syarat yang harus dipenuhi dan diperoleh pasien untuk memperoleh tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan yakni Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.
1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan.
2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan.
3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka).
4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan).
5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai).