Persyaratan Pendaftaran
PENDAFTARAN PASIEN RAWAT JALAN
- Pasien mengambil nomor antrian sesuai dengan katagori usia yaitu : Antrian A untuk usia 6 tahun – 59 tahun, antrian B untuk pasien umum, antrian C < 5 thn dan > 60 thn, ibu hamil 7 bulan dan disabilitas.
- Pasien menyerahkan berkas seperti rujukan, atau surat kontrol, kartu BPJS, KK atau KTP dan kartu berobat (KIB) bagi pasien ulang kepetugas untuk diproses dan di entry melalui SIMRS, dan bagi pasien Baru, petugas membuat kartu berobat ( KIB ).
- Untuk pasien umum setelah di entry diarahkan ke poli yang dituju dan untuk pasien yang menggunakan jaminan, petugas menyerahkan berkas dan SEP ke pasien untuk dibawakan kepoli yang dituju.
PENDAFTARAN PASIEN RAWAT INAP
- Keluarga / pengantar pasien datang ke admission center dengan membawa surat pengantar rawat inap dari dokter IGD atau dokter Poliklinik.
- Petugas rekam medis menyampaikan informasi dan persetujuan umum (general consent) untuk menerima pelayanan kesehatan kepada keluarga / pengantar pasien dan kemudian ditandatangani oleh keluarga / pengantar pasien.
- Petugas admission menyampaikan tentang peraturan & tata tertib serta edukasi pasien rawat inap di RS dan kemudian ditandatangani oleh keluarga / pengantar pasien.
- Petugas admission mencetak gelang identitas pasien.
- Petugas admission memberikan berkas rekam medis rawat inap kepada keluarga pasien.
PENDAFTARAN PASIEN SECARA ONLINE
- Pasien mendaftar dengan whatsapp
- Pasien membuka whatsapp RSUD Meuraxa dengan nomor : 08116717330.
- Untuk pasien Whatsapp pasien mengirim pesan dengan format sebagai berikut :
- No. Rekam medis
- Nama Pasien
- Poliklinik yang dituju
- Tanggal periksa
- Jam kunjungan
- Mengirim lampiran persyaratan berupa foto rujukan atau surat kontrol, kartu BPJS, KTP atau KK