- Pasien baru mengisi formulir data pasien baru dan mengambil nomor antrian pendaftaran.
- Pasien lama bisa langsung mengambil nomor antrian pendaftaran.
- Pasien menuju loket pendaftaran untuk proses
- Pembuatan nomor antrian poliklinik
- Pembuatan SEP / Surat Egibilitas Pasien (khusus pasien BPJS)
- Pasien menuju :
Klinik yang dituju :
- Pasien diperiksa oleh dokter.
- Sesuai dengan indikasi medis pasien dimungkinkan untuk pemeriksaan penunjang (Laboratorium, Rontgen, Konsultasi Gizi,dan lain-lain).
- Hasil pemeriksaan diserahkan kembali ke dokter yang memeriksa.
- Pemeriksaan penunjang :
- Pasien yang melakukan pemeriksaan penunjang tanpa harus melalui klinik RSUD Meuraxa adalah pasien rujukan atau atas permintaan sendiri (pasien umum).
- Hasil pemeriksaan diserahkan ke klinik RSUD Meuraxa untuk dibacakan hasilnya (untuk pasien Umum & BPJS).
- Setelah pasien melakukan pemeriksaan penunjang, pasien juga dapat langsung menuju kasir dan pulang/rawat inap/rujuk ke RS yang lebih tinggi jika pasien tersebut pasien umum.
- Jika pasien mendapatkan resep dari dokter maka pasien menuju apotek, tetapi jika pasien tidak mendapat resep dari dokter maka pasien :
- Bisa langsung pulang/rawat inap/rujuk ke RS yang lebih tinggi (Pasien BPJS).
- Bisa langsung menuju ke kasir dan bisa pulang/rawat inap/rujuk ke RS yang lebih tinggi (Pasien Umum).
- Setelah dari apotek dan medapatkan obat maka pasien :
- Bisa langsung pulang/rawat inap/rujuk ke RS yang lebih tinggi (Pasien BPJS).
- Bisa langsung menuju ke kasir dan bisa pulang/rawat inap/rujuk ke RS yang lebih tinggi (Pasien Umum).
Scroll Up