Alamat
Jl. Soekarno - Hatta No.1, Mibo, Kec. Banda Raya, Kota Banda Aceh, Aceh 23231
Layanan IGD
24 JAM
Call Center

RSUD Meuraxa Jadi Contoh, Kemenkes Sanksi 1.306 RS yang Belum Terapkan RME

Berita 0 kementar

Banda Aceh – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui surat bernomor YM.02.02/D/971/2026 tertanggal 11 Maret 2026 yang ditandatangani Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan (Dirjen Keslan), memberikan sanksi administratif kepada 1.306 rumah sakit (rumkit) yang belum memenuhi ketentuan penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik (RME).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis serta Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023 tentang Penyelenggaraan RME di fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk penerapan sanksi administratif dalam rangka pembinaan dan pengawasan.

Selain itu, Kemenkes juga merujuk pada Surat Dirjen Keslan Nomor RS.01.04/D/6199/2025 tentang penyampaian daftar rumah sakit yang belum mengimplementasikan RME secara lengkap dan belum terintegrasi dengan platform SATUSEHAT.

Adapun sanksi administratif yang diberikan berupa rekomendasi penurunan status akreditasi satu tingkat di bawahnya bagi rumah sakit yang telah terakreditasi. Sementara itu, bagi rumah sakit yang belum terakreditasi dan telah beroperasi lebih dari dua tahun, dikenakan rekomendasi pembekuan izin berusaha.

Berdasarkan data, sebanyak 1.067 rumah sakit turun status dari paripurna menjadi utama, 177 rumah sakit dari utama menjadi madya, dan 51 rumah sakit dari madya menjadi tidak terakreditasi. Selain itu, terdapat 11 rumah sakit yang dikenakan pembekuan izin berusaha.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, dr. Azhar Jaya, S.H., S.K.M., MARS., dalam keterangannya menyebutkan bahwa masih terdapat 1.306 rumah sakit yang memiliki akses internet memadai, namun belum sepenuhnya melakukan pengiriman data sesuai modul dalam platform SATUSEHAT. Modul tersebut meliputi pendaftaran (encounter), diagnostik (condition), obat (medication request dan medication dispense), laboratorium (specimen), serta radiologi (imaging study).

Kemenkes sebelumnya telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong implementasi RME, antara lain melalui pembinaan dan pengawasan, pendampingan, penyampaian surat imbauan, serta pelaksanaan desking penyelenggaraan RME sepanjang tahun 2025.

Sementara itu, RSUD Meuraxa sebagai salah satu rumah sakit rujukan tipe B di Provinsi Aceh, saat ini telah menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) dan terus berkomitmen mendukung digitalisasi layanan kesehatan serta integrasi data ke dalam platform SATUSEHAT.

Bagi rumah sakit yang terdampak sanksi, diberikan kesempatan untuk mengajukan perbaikan status akreditasi atau pengaktifan kembali izin berusaha dengan menyampaikan surat klarifikasi terkait penyelenggaraan RME dalam waktu maksimal tiga bulan sejak surat ditetapkan.

0 kementar

Jawab

GPR Kominfo

POLIKLINIK
DOKTER JAGA
DARURAT
STATISTIK
TESTIMONI