Alamat
Jl. Soekarno - Hatta No.1, Mibo, Kec. Banda Raya, Kota Banda Aceh, Aceh 23231
Layanan IGD
24 JAM
Call Center

Pengelolaan Limbah

Pengelolaan limbah rumah sakit adalah serangkaian proses untuk mengumpulkan, memilah, mengangkut, mengolah, dan membuang limbah yang dihasilkan dari kegiatan pelayanan kesehatan secara aman dan sesuai regulasi, agar tidak membahayakan pasien, petugas, masyarakat, dan lingkungan.

Apa Itu Pengelolaan Limbah Rumah Sakit?

Pengelolaan limbah rumah sakit adalah kegiatan sistematis untuk memastikan semua jenis limbah baik medis maupun non medis ditangani dengan standar khusus sehingga mencegah penyebaran penyakit, pencemaran lingkungan, serta risiko kecelakaan kerja.

Jenis Limbah di Rumah Sakit

  1. Limbah Medis Infeksius
    Contoh: darah, cairan tubuh, perban bekas, jarum suntik, alat medis sekali pakai, kultur laboratorium.

  2. Limbah Medis Non-Infeksius
    Contoh: obat kedaluwarsa, bahan kimia, limbah farmasi, limbah sitotoksik.

  3. Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
    Contoh: merkuri dari termometer, bahan kimia laboratorium.

  4. Limbah Domestik / Non-Medis
    Contoh: sisa makanan, sampah dapur, sampah kantor, plastik, kertas.

    Tahapan Pengelolaan Limbah Rumah Sakit

    1. Pemilahan
      Dilakukan langsung di sumbernya (ruang perawatan, lab, OK, IGD) sesuai warna kantong:

      • Kuning: limbah medis infeksius

      • Merah: limbah sangat infeksius atau sitotoksik

      • Hitam: non-medis/domestik

      • Putih: limbah tajam (sharp container)

    2. Pengumpulan dan Penyimpanan Sementara
      Limbah dipindahkan ke TPS Limbah (Tempat Penyimpanan Sementara) dengan standar keamanan tertentu.

    3. Pengangkutan Internal
      Dibawa menggunakan troli khusus tertutup agar aman dan tidak mencemari area rumah sakit.

    4. Pengolahan
      Tergantung jenis limbah:

      • Autoclave

      • Insinerator

      • Pengolahan kimia

      • Pemusnahan limbah B3 melalui pihak ketiga berizin

      • Pengolahan limbah cair melalui IPLC/IPAL

    5. Pembuangan Akhir
      Dilakukan oleh pihak ketiga berizin atau fasilitas resmi yang memenuhi standar KLHK dan Kemenkes.

GPR Kominfo

POLIKLINIK
DOKTER JAGA
DARURAT
STATISTIK
TESTIMONI